Dalil Tentang Judi Slot

Dalil Tentang Judi Slot

Hadits Riwayat Muslim

Allah akan murka pada hamba-Nya yang secara sengaja merampas hak orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."

Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)

Dalil 10: adanya perintah Allah untuk berhenti dari judi

Allah Ta’ala berfirman:

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).

Ini adalah dalil yang jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti) maknanya mencakup meninggalkan sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, para sahabat pun berkata:

“sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!”

Maksudnya: kami telah berhenti dari minum khamr dan bermain judi serta perbuatan haram lainnya. Maka firman Allah (yang artinya): “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” adalah gaya bahasa tanya yang bukan bermaksud bertanya namun menyuruh. Maka maknanya: “berhentilah!“, artinya: sampai kapan kalian tidak berhenti melakukannya? sampai kapan kalian terus-menerus melakukannya? tidakkah tiba bagi kalian waktunya untuk berhenti? tidakkah kalian merasakan kerusakannya? mengapa kalian tidak berhenti? Maka para sahabat pun menjawab: “sekarang juga kami berhenti..!”

Inilah sepuluh dalil dari ayat yang mulia, yang menunjukkan keharaman judi. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)

Sumber: ibn-jebreen.com Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang merugikan bagi seseorang yang diambil haknya. Perbuatan ini sama halnya dengan mencuri barang milik orang lain.

Seseorang yang mengambil hak orang lain sama saja telah berbuat zalim. Larangan tersebut bahkan tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah.

Judi, suatu kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sekarang ini. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.

Kenapa Judi Dilarang dalam Islam?

Berikut adalah beberapa alasan judi dilarang dalam Islam, karena:

Firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 90-91 secara tegas mengharamkan judi. Oleh karena itu, siapa saja yang memelopori perjudian dosanya jauh lebih besar daripada orang yang bermain judi.

Dalam buku Dosa-dosa Jariah oleh Rizem Aizid, disebutkan bahwa orang yang bermain judi akan mendapat doa setengahnya, sedangkan orang yang memelopori perjudian mendapatkan dosa dua kali lipat.

Mengapa? Karena orang tidak akan pernah bermain judi jika tidak ada yang mempeloporinya. Bahkan, perjudian itu tidak mungkin ada jika tidak ada orang yang mempeloporinya.

Artinya, memelopori perjudian itu termasuk perbuatan yang dosanya akan terus mengalir (dosa jariah) selama tempat perjudian tersebut masih beroperasi.

Dalil Tentang Iman Kepada Malaikat Allah Beserta Lafal dan Artinya

Allah SWT melalui beberapa ayat-ayat Al-Qur’an mengisahkan keberadaan malaikat-malaikatnya.

Berikut ini dalil tentang iman kepada malaikat Allah beserta lafal dan artinya:

Surah Al-Baqarah Ayat 285

اٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهٖ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ كُلٌّ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖۗ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهٖ ۗ وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ ٢٨٥

“Rasul [Muhammad] beriman pada apa [Al-Qur’an] yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang mukmin. Masing-masing beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. [Mereka berkata], ‘Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.’ Mereka juga berkata, ‘Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, wahai Tuhan kami. Hanya kepada-Mu tempat [kami] kembali,’”(QS. Al-Baqarah [2]: 285).

Surah Al-Anbiya Ayat 27

لَا يَسْبِقُوْنَهٗ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِاَمْرِهٖ يَعْمَلُوْنَ ٢٧

“Mereka tidak berbicara mendahului-Nya dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya,”(QS. Al-Anbiya [21]: 27).

Surah Az-Zukhruf Ayat 19

وَجَعَلُوا الْمَلٰۤىِٕكَةَ الَّذِيْنَ هُمْ عِبٰدُ الرَّحْمٰنِ اِنَاثًا ۗ اَشَهِدُوْا خَلْقَهُمْ ۗسَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْـَٔلُوْنَ ١٩

“Mereka menganggap para malaikat, hamba-hamba [Allah] Yang Maha Pengasih itu, berjenis perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaannya? Kelak kesaksian [yang mereka karang sendiri itu] akan dituliskan dan akan dimintakan pertanggungjawaban,”(QS. Az-Zukhruf [43]: 19).

Surah Al-Furqan Ayat 21-22

۞ وَقَالَ الَّذِيْنَ لَا يَرْجُوْنَ لِقَاۤءَنَا لَوْلَآ اُنْزِلَ عَلَيْنَا الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَوْ نَرٰى رَبَّنَا ۗ لَقَدِ اسْتَكْبَرُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ وَعَتَوْ عُتُوًّا كَبِيْرًا ٢١ يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلٰۤىِٕكَةَ لَا بُشْرٰى يَوْمَىِٕذٍ لِّلْمُجْرِمِيْنَ وَيَقُوْلُوْنَ حِجْرًا مَّحْجُوْرًا ٢٢

“Orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami [di akhirat] berkata, ‘Mengapa tidak diturunkan kepada kita malaikat atau [mengapa] kita [tidak] melihat Tuhan kita?’ Sungguh, mereka benar-benar telah menyombongkan diri dan melampaui batas (kezaliman) yang sangat besar. [Ingatlah] hari [ketika] mereka melihat para malaikat. Pada hari itu tidak ada kabar gembira bagi para pendosa dan mereka [para malaikat] berkata, ‘Sungguh terlarang bagi kamu [kabar gembira].’”(QS. Al-Furqan [25]: 21-22).

Surah At-Takwir Ayat 23

وَلَقَدْ رَاٰهُ بِالْاُفُقِ الْمُبِيْنِۚ ٢٣

“Sungguh, dia [Nabi Muhammad] benar-benar telah melihatnya [Jibril] di ufuk yang terang,”(QS. Al-Takwir [81]: 23).

Surah An-Najm Ayat 13

وَلَقَدْ رَاٰهُ نَزْلَةً اُخْرٰىۙ ١٣

“Sungguh, dia [Nabi Muhammad] benar-benar telah melihatnya [dalam rupa yang asli] pada waktu yang lain,”(QS. An-Najm [53]: 13).

Surah Maryam Ayat 16-17

وَاذْكُرْ فِى الْكِتٰبِ مَرْيَمَۘ اِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ اَهْلِهَا مَكَانًا شَرْقِيًّا ۙ ١٦ فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُوْنِهِمْ حِجَابًاۗ فَاَرْسَلْنَآ اِلَيْهَا رُوْحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّا ١٧

“Ceritakanlah [Nabi Muhammad] kisah Maryam di dalam Kitab [Al-Qur’an], [yaitu] ketika dia mengasingkan diri dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur [Baitulmaqdis]. Dia [Maryam] memasang tabir [yang melindunginya] dari mereka. Lalu, Kami mengutus roh Kami [Jibril] kepadanya, kemudian dia menampakkan diri di hadapannya dalam bentuk manusia yang sempurna,(QS. Maryam [19]: 16-17).

Judi slot adalah setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, baik itu bentuk uang, barang, atau materi lainnya. Harta taruhan tersebut nantinya akan menjadi milik pemenang. Definisi tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3.

Maysir atau judi dalam bahasa Arab merupakan permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.

Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan dosa. Dalam buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur'an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik perjudian itu haram dalam Islam. Hal ini berlaku dalam berbagai bentuknya, mulai dari yang mengizinkan judi, menyediakan kupon/kartu judi, melindungi praktik judi, mempelajari, apalagi melakukannya.

Dikutip dari Buku Ushul Fiqih II oleh Rina Juliana, dkk., Saad al-Dzariah (konsep dalam hukum Islam yang merujuk ke tindakan mencegah/menghalangi jalan yang bisa menyebabkan kemudaratan atau keburukan) bisa mencakup larangan perbuatan perjudian maupun penggunaan sarananya seperti mesin slot.

Keharaman dalil judi dalam Al-Qur'an salah satunya dijelaskan ada pada QS Al-Maidah ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la'allakum tufliḥūn(a). Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).

Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Maidah:90-91)

Dilansir laman Islam NU, menurut Imam Al-Qurthubi, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.

Minum sedikit khamr hingga tidak memabukkan hukumnya haram, sama dengan bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.

Kedua, minum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, sebagaimana juga judi juga bisa membuat pemainnya larut atas kesenangan sehingga lalai.

Surat Al Baqarah Ayat 188

Harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi gelap mata dan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Mengenai ayat tersebut, dikutip dari buku Tafsir Fi Zhilalil Qur'an Edisi Istimewa Jilid 1 karya Sayyid Quthb, Ibnu Katsir meriwayatkan di dalam menafsirkannya bahwa Ali bin Thalhah dan Ibnu Abbas berkata, "Hal ini berkenaan dengan seseorang yang menanggung suatu harta, tetapi tidak ada alat bukti, lalu dia berusaha mengelak dan membawanya kepada hakim, padahal dia tahu bahwa dia yang harus bertanggung jawab dan dia tahu pula bahwa dialah yang berdosa karena memakan harta yang haram (karena bukan haknya).

Dalil 4: Allah memerintahkan untuk menjauhi judi

Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam. Dan al ijtinab itu lebih mendalam dari pada at tark. Karena al ijtinab itu artinya: jauhkan diri darinya, ini lebih mendalam dari pada mengatakan: tinggalkan ia. At tark tidak melazimkan penjauhan diri, sedangkan al ijtinab itu maknanya lebih dalam, karena artinya: tinggalkan dan jauhilah, pergilah ke arah yang jauh darinya. Dan judi termasuk dalam empat hal ini.

Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.

Oleh karena itu Allah memerintahkan kita untuk tajannub, yaitu menjauhinya. Maka janganlah kita mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.

Bahkan seharusnya anda menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatanmu, agamamu, akidahmu selamat. Karena kondisi agamamu berada dalam kekhawatiran jika anda mendekat dengan hal-hal tersebut, atau jika anda duduk bersama dengan tukang judi atau tukang minum khamr, dan semacamnya.

Dan yang semisal mereka, dikhawatirkan akan mengotori kehormatanmu dan agamamu. Atau bisa jadi anda terjerumus ke dalamnya walaupun sedikit, atau engkau menyukai sesuatu dari hal-hal tersebut, atau semisalnya. Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Hadits

Selain dalam ayat Al-Qur'an, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan tentang larangan mengambil hak milik orang lain.

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Abduh Al Baraq menyebutkan dalam bukunya Bukan Dosa Ternyata Dosa bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak kepemilikan seseorang. Adapun mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas termasuk ke dalam sifat mulia.

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).

Itulah beberapa dalil tentang larangan mengambil hak orang lain. Selain berdosa, mengambil hak orang lain juga akan menjerumuskan seorang muslim ke dalam neraka. Tentu saja perilaku buruk ini haruslah ditinggalkan.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

tirto.id - Dalil tentang iman kepada malaikat Allah beserta lafal dan artinya di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 285, Al-Anbiya ayat 27, Az-Zukhruf ayat 19, Al-Furqan ayat 21-22, At-Takwir ayat 23, An-Najm ayat 13, hingga Maryam ayat 16-17.

Iman kepada malaikat Allah merupakan rukun iman yang ke-2. Setiap muslim harus menyakinkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan melalui perbuatan, bahwa Allah SWT telah menciptakan malaikat-malaikatnya.

Malaikat memiliki asal kata dalam bahasa Arab malak yang berarti kekuatan.

Dilansir laman NU Online, sebagai ulama mempercayai bahwa kata malak merujuk pada lafal alaka yang berarti mengurus atau utusan. Dari pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa malaikat adalah utusan Allah Swt.

Malaikat diciptakan Allah SWT dari nur (cahaya), berbeda dengan manusia yang dihidupkan dari tanah.

Malaikat merupakan makhluk yang tidak pernah ingkar kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, malaikat bersifat maksum atau terhindar dari perbuatan dosa.

Surat An Nisa Ayat 29

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 29,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan merampas hak orang lain), maka hal tersebut dilarang keras secara syariat.