Razia Terbaru

Razia Terbaru

Sabtu, 26 Oktober 2024

Senin, 21 Oktober 2024

Senin, 21 Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024

Senin, 14 Oktober 2024

Senin, 14 Oktober 2024

Jumat, 4 Oktober 2024

Rabu, 11 September 2024

Rabu, 4 September 2024

Minggu, 11 Agustus 2024

Jumat, 29 November 2024

Selasa, 5 November 2024

Minggu, 3 November 2024

Selasa, 29 Oktober 2024

Minggu, 20 Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024

Senin, 14 Oktober 2024

Sabtu, 28 September 2024

Jumat, 13 September 2024

Selasa, 3 September 2024

Senin, 26 Agustus 2024

Minggu, 25 Agustus 2024

Kamis, 22 Agustus 2024

Kamis, 15 Agustus 2024

Kamis, 15 Agustus 2024

Jumat, 9 Agustus 2024

Kamis, 8 Agustus 2024

Senin, 5 Agustus 2024

Senin, 25 November 2024

Jumat, 22 November 2024

Minggu, 17 November 2024

Rabu, 13 November 2024

Minggu, 10 November 2024

Selasa, 15 Oktober 2024

Senin, 14 Oktober 2024

Senin, 14 Oktober 2024

Selasa, 8 Oktober 2024

Senin, 7 Oktober 2024

Kamis, 26 September 2024

Selasa, 19 November 2024

Jumat, 15 November 2024

Rabu, 24 Oktober 2018

Minggu, 21 Oktober 2018

Senin, 8 Oktober 2018

Kamis, 27 September 2018

Minggu, 9 September 2018

Kamis, 5 Oktober 2017

Senin, 26 Oktober 2015

Kamis, 15 Oktober 2015

Kamis, 15 Oktober 2015

Sabtu, 10 Oktober 2015

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan razia kendaraan terbaru 2024 lengkap sanksi dan denda, kini kendaraan mati pajak bakal langsung kena tilang.

Dalam aturan terbaru, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun.

Nah, untuk saat ini kendaraan yang telat ataupun menunggak pajak apabila terjaring razia akan ada sanksi dan denda meski STNK dan Pelat kendaraan masih berlaku.

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan denda.

Namun, ada kalanya sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.

• Dilarang Nunggak! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dipermudah Per Agustus 2024, Begini Caranya

Selain harus melunasi denda, tak jarang pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.

Namun, jika pengendara membawa dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akankah tetap kena tilang?

Simak penjelasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli mengatakan, pengendara yang telat membayar pajak, tapi STNK-nya masih berlaku akan dikenai tilang.

Sebab, meski belum mati, STNK bisa menjadi tidak sah ketika belum membayar pajak.

"Selama kendaraan masih dipakai tiap tahun harus dipajaki, karena membayar pajak adalah kewajiban dan polisi bisa melakukan penilangan, karna STNK setiap tahun harus disahkan saat membayar pajak" jelas Yuli, Rabu 14 Agustus 2024.

Senada dengan Yuli, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Aldian Nurrizal menerangkan, penilangan tersebut dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.